Musyawarah Dusun Pemdes Sukadami Cikarang Selatan Telah Rampung
emerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan telah selesai melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) sebagai langkah awal perencanaan Tahun 2025.--(sumber foto : karawangbekasi.disway.id)
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan telah selesai melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) sebagai langkah awal perencanaan Tahun 2025. Acara tersebut dilaksanakan di setiap dusun dari mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 25 Mei 2024.
Musdus ini melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukadami, Kasi, Kaur, Staf Pemerintah Desa Sukadami, Ketua BPD Sukadami beserta jajaran, Kepala Dusun I s/d Kepala Dusun V, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Ketua RW, Karang Taruna, KPM, FPRB, BUMDes Maniloka Sukadami, Destana, PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda yang ada di setiap wilayah dusun.
Sekdes Sukadami, Abeng Arif menyampaikan dalam proses acara, dilaksanakan diskusi serta audiensi antara peserta Musdus dengan Pemdes dan BPD.
BACA JUGA:265 Atlet IPSI Cikarang Selatan Unjuk Kebolehan di Ajang Kejuaraan Pancak Silat Antar Pelajar
Selain itu dilaksanakan pula pengisian form usulan yang nantinya akan dijadikan acuan dalam penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, Dan APB Desa.
" Setelah proses ini dokumen musyawarah dusun akan dijadikan bahan dalam rangka pengkajian kegiatan pembangunan yang akan dijadikan kegiatan desa melalui APB Desa Sukadami ataupun melalui APBD Kabupaten Bekasi," kata Abeng saat di Konfirmasi Cikarang Selatan, Minggu (26/5).
Abeng menjelaskan, Musdus merupakan program perencanaan yang dilaksanakan oleh BPD Sukadami dalam menyerap aspirasi setiap warga di wilayah Dusun.
Kegiatan Musdus merupakan salah satu rangkaian awal dalam perencanaan pembangunan di desa sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
BACA JUGA:DLH Tutup dan Angkut Sampah Liar di Jayasampurna Serang Baru
" Masa Berlaku Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPJM Desa) untuk Desa Sukadami akan habis pada Tahun 2024 ini, sehingga pada proses perencanaan pembangunan untuk Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyusunan RPJM Desa baru yang akan digunakan sebagai pedoman bagi penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)." Pungkasnya (mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: